Wah, Hati-Hati Guys! Akses Wifi Orang lain Tanpa Izin Bisa Didenda Rp600 Juta dan Pidana

- 10 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi: Mengakses Wi-Fi orang lain tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (pexels.com)
Ilustrasi: Mengakses Wi-Fi orang lain tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (pexels.com) /

Portal Kotamobagu – Mengakses Wi-Fi orang lain tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran yang merugikan, yang dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda yang signifikan.

Menurut Pasal 22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2017, seseorang yang secara tidak sah mengakses atau mencuri akses internet orang lain dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pemilik jaringan dan mencegah penyalahgunaan sumber daya telekomunikasi.

Selain itu, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun akses internet adalah sesuatu yang tidak berwujud, namun dapat dipersamakan dengan listrik atau sumber daya lainnya yang dapat dijadikan sebagai objek pencurian.

Ancaman pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memperingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga integritas dan keamanan dalam penggunaan internet.

Akses internet yang tersedia seharusnya digunakan dengan penuh tanggung jawab dan dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Pemerintah terus menggalakkan kampanye kesadaran digital untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko dan konsekuensi dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum dalam ranah teknologi informasi dan komunikasi. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah