Menjawab Pertanyaan Netizen: Memukul Orang Hingga Memar Ini Ancaman Pidananya

- 10 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi: Penganiayaan merupakan tindak pidana yang terbagi dalam beberapa jenis, tergantung pada tingkat keparahan luka yang diakibatkannya.
Ilustrasi: Penganiayaan merupakan tindak pidana yang terbagi dalam beberapa jenis, tergantung pada tingkat keparahan luka yang diakibatkannya. /

Portal Kotamobagu – Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang mengalami luka memar menjadi sorotan dalam ranah hukum.

Salah satu pertanyaan yang datang dari netizen media sosial Portal Kotamobagu melalui akun @rahmat_soetri menanyakan hal ini.

Bagi pelaku, pertanyaan tentang ancaman pidana yang akan dihadapi tentu menjadi pertimbangan serius.

Penganiayaan merupakan tindak pidana yang terbagi dalam beberapa jenis, tergantung pada tingkat keparahan luka yang diakibatkannya.

Penganiayaan ringan merupakan klasifikasi untuk kasus di mana korban mengalami luka ringan, seperti memar.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penganiayaan ringan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHP lama.

Sedangkan menurut KUHP yang baru, hukuman maksimalnya adalah 2 tahun 6 bulan penjara dan denda kategori 3, yang maksimalnya adalah 50 juta rupiah.

Meskipun tergolong sebagai penganiayaan ringan, tindakan memukul hingga mengakibatkan luka memar tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Dampak psikologis dan fisik bagi korban dapat menjadi traumatis, bahkan jika luka tersebut tidak terlalu parah secara fisik.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah