Ini Ancaman Pidana dan Denda yang Menanti Pelaku Tabrak Lari Menurut Undang-Undang

- 10 Maret 2024, 05:56 WIB
Ilustrasi kasus tabrak lari.
Ilustrasi kasus tabrak lari. /

Portal Kotamobagu – Kecelakaan lalu lintas kerap kali menimbulkan kerugian yang tidak hanya materiil, tetapi juga jiwa.

Sebagai pengemudi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipatuhi dalam situasi tersebut.

Namun, masih terdapat pelaku tabrak lari yang melanggar aturan dengan mengabaikan kewajiban tersebut.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas wajib mematuhi beberapa kewajiban, antara lain sebagi berikut:

1. Pengemudi harus segera menghentikan kendaraannya. Kedua, memberikan pertolongan kepada korban.

2. Melaporkan kecelakaan ke pihak berwajib, yaitu kantor polisi. Dan yang terakhir, memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan tersebut.

3. Jika ada keadaan memaksa yang membuat pengemudi tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut, setidaknya pengemudi harus melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke kantor polisi. Jika tidak, maka pengemudi tersebut dapat digolongkan sebagai pelaku tabrak lari.

Ancaman pidana bagi pelaku tabrak lari sangatlah serius. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun serta denda sebesar 75 juta rupiah.

Hukuman ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tabrak lari agar tidak sembarangan meninggalkan korban tanpa pertolongan dan tanggung jawab.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah