Pelakor dan Pembinor Was-Was Ketika Tahu Pasal ini? Mereka Bisa Kena Pidana Tapi Ada Syaratnya

- 1 Maret 2024, 16:00 WIB
yang perlu diketahui adalah bahwa tindakan perselingkuhan ini bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
yang perlu diketahui adalah bahwa tindakan perselingkuhan ini bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. /Dall E/Rahman Agussalim/

Portal Kotamobagu - Masyarakat harus tahu, Fenomena perselingkuhan atau yang sering dikenal dengan istilah pelakor (perebut laki orang) dan pembinor (pembajak bini orang) semakin menjadi sorotan publik belakangan ini.

Kehadiran mereka dalam hubungan rumah tangga sering kali menimbulkan konflik dan kehancuran bagi keluarga yang terlibat.

Namun, yang perlu diketahui adalah bahwa tindakan perselingkuhan ini bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Bagi mereka yang terlibat dalam hubungan perselingkuhan, baik sebagai pelakor, pembinor, atau bahkan sebagai korban dari tindakan tersebut, penting untuk memahami hukum yang mengatur tentang perselingkuhan.

Pasal yang mengatur hal ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284.

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa perbuatan perzinahan atau perselingkuhan, yang dalam bahasa gaul sering disebut sebagai overspel, dapat dikenakan pidana.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pidana atas perbuatan ini merupakan delik aduan, yang artinya pidana ini hanya dapat dikenakan apabila ada aduan yang diajukan oleh pasangan resmi yang menjadi korban perselingkuhan.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perselingkuhan adalah perbuatan yang melanggar norma dan dapat merusak keharmonisan rumah tangga, tetapi untuk melanjutkan proses hukumnya memerlukan aduan dari pasangan resmi yang menjadi korban.

Maka dari itu, bagi mereka yang masih berani terlibat dalam perselingkuhan, perlu dipertimbangkan kembali konsekuensi hukum yang mungkin akan dihadapi.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x