Perjanjian Tanpa Meterai Apakah Tidak Sah? Masyarakat Harus Tahu Jawabannya!

- 1 Maret 2024, 12:05 WIB
Masyarakat harus tahu! Sebuah pertanyaan yang sering kali muncul di kalangan masyarakat adalah apakah perjanjian tanpa meterai itu sah atau tidak.
Masyarakat harus tahu! Sebuah pertanyaan yang sering kali muncul di kalangan masyarakat adalah apakah perjanjian tanpa meterai itu sah atau tidak. /Pixabay/Aymanejed

Portal Kotamobagu - Masyarakat harus tahu! Sebuah pertanyaan yang sering kali muncul di kalangan masyarakat adalah apakah perjanjian tanpa meterai itu sah atau tidak.

Hal ini memunculkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan mereka terkait dengan keabsahan dokumen tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa perjanjian tanpa meterai tetap sah menurut hukum di Indonesia. Meskipun begitu, apa sebenarnya fungsi dari meterai itu sendiri?

Menurut Undang-Undang Bea dan Meterai, fungsi utama dari meterai adalah sebagai bukti pembayaran pajak atas suatu perjanjian. Dengan adanya meterai, sebuah perjanjian bisa digunakan sebagai bukti di dalam persidangan di pengadilan.

Namun, bagaimana jika seseorang membuat perjanjian namun lupa untuk menempelkan meterai? Tenang saja, meskipun perjanjian tersebut tidak memiliki meterai, itu tidak mengganggu sahnya perjanjian tersebut.

Namun, sebelum perjanjian tersebut bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan, ada langkah yang perlu diambil.

Perjanjian tersebut harus dibawa ke kantor pos untuk melakukan proses yang disebut "neziglen", yang artinya pemeteraian.

Dengan melakukan pemeteraian ini, perjanjian tersebut akan memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian yang sudah memiliki meterai.

Dengan demikian, para masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi kesalahan terkait meterai dalam pembuatan perjanjian.

Langkah-langkah yang tepat seperti proses neziglen di kantor pos dapat dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dari perjanjian tersebut.

Ini adalah hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat agar mereka tidak merasa cemas atau ragu terkait sahnya dokumen perjanjian yang mereka buat.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai hukum perjanjian dan penggunaan meterai, mereka dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman dan yakin. ***

Baca Juga: Usaha Tetangga Berisik? Ketentraman Punya Pasal Perlindungan, Masyarakat Harus Tahu

Baca Juga: Pinjol Menunggak! Debt Collector Meneror Lewat Medsos? Ini yang Harus Masyarakat Lakukan

Baca Juga: Pusing Terlilit Pinjol? Tenang! Tidak Ada Orang Dipenjara Karena Hutang, Ini Solusi Pas Buat Kalian

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah