Guru, Jangan Lakukan Razia Rambut Lagi, Bisa Kena Pasal Ini Loh!

- 26 Februari 2024, 06:05 WIB
Penampilan siswa telah dilakukan razia rambut di sekotah.
Penampilan siswa telah dilakukan razia rambut di sekotah. /@fakta.indo

Portal Kotamobagu - Masyarakat harus tahu! kali ini kita akan membahasa berkaitan dengan razia rambut.

Pertanyaan mendasar pun timbul tentang, apakah guru diperbolehkan mencukur rambut siswanya?

Tentu saja, jawabannya adalah tidak boleh. Berikut penjelasannya baik secara moral maupun ketetapan hukum yang berlaku tentangnya.

Hal ini terang-terangan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 77 ayat A.

Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan kerugian baik material maupun moral, sehingga menghambat fungsi sosialnya, dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.

Mencukur rambut siswa, meskipun terlihat sepele bagi beberapa pihak, sebenarnya dikategorikan sebagai tindakan yang tidak menyenangkan.

Hal ini tidak hanya mencakup pelanggaran atas hak-hak anak, tetapi juga melanggar integritas pribadi siswa.

Namun demikian, di tengah ketegasan hukum ini, tetap ada kebutuhan untuk menjaga disiplin dan tata tertib di lingkungan sekolah.

Lantas, bagaimana cara guru-guru dalam mendisiplinkan siswa-siswanya tanpa melanggar batas hukum dan hak asasi mereka?

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x