Bisakah Merekam Orang Lain Tanpa Izin? Hati-hati, Ini Konsekuensinya!

- 24 Februari 2024, 22:05 WIB
Pertanyaan mengenai apakah boleh atau tidak merekam orang lain tanpa izin mereka merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dalam era digital saat ini.
Pertanyaan mengenai apakah boleh atau tidak merekam orang lain tanpa izin mereka merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dalam era digital saat ini. /Unsplash

Portal Kotamobagu - Pertanyaan mengenai apakah boleh atau tidak merekam orang lain tanpa izin mereka merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dalam era digital saat ini.

Ternyata, tindakan semacam itu tidak hanya tidak etis, tapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Dalam undang-undang, tindakan merekam orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan hak asasi individu.

Jika konten yang diambil tanpa izin seseorang tersebut kemudian digunakan dengan cara yang merugikan mereka, pelaku dapat dikenai tindak pidana.

Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan landasan hukum terkait hal ini.

Pasal 27 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang membuat konten dengan wajah orang lain tanpa seizin mereka, dan hal tersebut merugikan pihak yang bersangkutan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga 750 juta rupiah.

Ini adalah peringatan yang jelas bagi kita semua untuk berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial.

Merekam atau membagikan konten yang melibatkan orang lain tanpa izin mereka bukan hanya tidak etis, tapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Jadi, mari kita semua berlaku bijaksana dan menghormati privasi serta hak-hak individu.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah