Langsung Diperintahkan Rosulullah, Begini Penjelasan Lengkap Hadits tentang Jenggot

- 2 April 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi mencukur kumis dan jenggot
Ilustrasi mencukur kumis dan jenggot /Pixabay/Warta Pontianak/

Apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau Umrah, beliau menggenggam jenggotnya, yang berlebih (dari genggaman itu) ia potong.

Apakah perintah Rasulullah Saw “Biarkanlah jenggot!” diatas mengandung makna wajib? Atau hanya bersifat anjuran (an-Nadab)?

Baca Juga: Berikut Hal-Hal yang Membatalkan dan Mengurangi Nilai Pahala Puasa Kata Ustadz Adi Hidayah

Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah di atas hanya bersifat anjuran, bukan wajib, oleh sebab itu mencukur jenggot hanya dikatakan makruh. Berikut ini beberapa teks dari kitab-kitab ulama kalangan mazhab Syafi’i:

) وَ ( يُكْرَهُ ) نَتْعهَُا ( أَيْ اللِ حْيَةِ أوََّلَ طُلوُعِهَا إيثاَرًا لِلْمُرُودَةِ وَحُسْنِ الصُّورَة “Makruh hukumnya mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus”152.

Komentar Imam ar-Ramly terhadap teks ini:

) قَوْلُهُ وَيُكْرَهُ نَتْعُهَا ( أيَْ الل حْيَةِ إلَخْ وَمِثْلُهُ حَلْقُهَا فَقَوْلُ الْحَلِيمِ ي فِي مِنْهَاجِهِ لَا يَحِ لُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَحْلِقَ لِحْيَتَهُ ، وَلَا حَاجِبَيْهِ ضَعِيفٌ

“Ucapan Syekh Zakariya al-Anshari, “Makruh mencabut jenggot” dan seterusnya. Demikian juga halnya dengan mencukur jenggot. Adapun pendapat al-Halimi dalam kitab al-Minhaj yang mengatakan bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan dua alis, pendapat ini adalah pendapat yang dha’if153.

)قوله: ويحرم حلق لحية( المعتمد عند الغزالي وشيخ الاسلام وابن حجر في التحعة والرملي والخطيب وغيرهم: الكراهة.

152 Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz. VII, hal. 58.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Ustadz Abdul Somad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x