Langsung Diperintahkan Rosulullah, Begini Penjelasan Lengkap Hadits tentang Jenggot

- 2 April 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi mencukur kumis dan jenggot
Ilustrasi mencukur kumis dan jenggot /Pixabay/Warta Pontianak/

153 Imam ar-Ramly, Hasyiyah Asna al-Mathalib, juz. VII, hal. 58.

Baca Juga: Berikut Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan


(Haram mencukur jenggot), pendapat yang kuat menurut Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam, Ibnu Hajar dalam at-Tuhfah, ar-Ramly, al-Khathib dan lainnya: makruh154.

إنَّ حَلْقَ الل حْيَةِ مَكْرُوهٌ حَتَّى مِنْ الرَّجُلِ وَلَيْسَ حَرَامًا

“Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh, meskipun dilakukan oleh laki-laki dewasa. Bukan haram”155.

) فَرْعٌ ( ذَكَرُوا هُنَا فِي اللِ حْيَةِ وَنَحْوِهَا خِصَالًا مَكْرُوهَةً مِنْهَا نَتْعُهَا وَحَلْقُهَا

(Masalah Cabang): disini mereka sebutkan tentang jenggot dan lainnya, ada beberapa perkara yang makruh, diantaranya adalah mencabut dan mencukur jenggot156.

Bukan hanya dari kalangan ulama mazhab Syafi’i saja yang berpendapat demikian. Al-Qadhi ‘Iyadh dari Mazhab Maliki juga berpendapat demikian:

وَقَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ : يُكْرَهُ حَلْقُهَا وَقَصُّهَا وَتَحْرِيقُهَا

“al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Makruh hukumnya mencukur, memotong dan membakar jenggot”157.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Ustadz Abdul Somad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x