Terdapat beberapa hadits yang menganjurkan membiarkan jenggot dan memperhatikan kebersihannya, seperti hadits-hadits yang menganjurkan menggosok gigi (bersiwak), memotong
154 Imam Abu Bakar bin as-Sayyid Muhammad Syatha a-Dimyathi, Hasyiyah I’anatu ath-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Mu’in li Syarh Qurrat al-‘Ain bi Muhimmat ad-Din, juz. II (Beirut: Dar al-Fikr), hal. 386
155 Imam al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khathib, juz. XIII, hal. 273.
156 Imam Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz. IV, hal. 202.
157 Imam Zainuddin al-‘Iraqi, Tharhu at-Tatsrib, juz. II, hal. 49.
Baca Juga: Berikut ini Penjelasan Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Wajib Kita Ketahui
Sebagian ahli Fiqh memahami hadits-hadits perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib, sebagian besar ahli Fiqh menyebutnya Sunnat; orang yang melakukannya mendapatkan pahala dan yang tidak melakukannya tidak dihukum. Tidak ada dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa mencukur jenggot itu haram atau munkar selain hadits-hadits khusus yang terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan diri dengan orang-orang Majusi dan musyrik. Perintah dalam hadits-hadits dari Rasulullah Saw tersebut sebagaimana ada yang memahaminya mengandung makna wajib, juga mengandung makna sekedar anjuran kepada yang lebih utama.
Syekh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq melanjutkan,
والحق الذى ترشد إليه السنة الشريعة وآداب الإسلام فى الجملة أن أمر الملبس والمأكل وهيئة الإنسان الشخصية لا تدخل فى
العبادات التى ينبغى على المسلم الالتزام فيها بما ورد فى شأنها عن رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه، بل للمسلم أن