Kabar Baik, Penerima BPUM Sekarang Bisa Reservasi Online di eform BRI, Tak Perlu Antre Lagi di Bank

29 Juli 2021, 19:12 WIB
Kabar Baik, Penerima BPUM Sekarang Bisa Reservasi Online di eform BRI, Tak Perlu Antre Lagi di Bank /Twitter/@KemenkopUKM

PORTAL KOTAMOBAGU - Bank BRI telah melakukan pengembangan atas eform dengan menerapkan BPUM Reservation System.

Hal itu dilakukan demi meningkatkan pelayanan kepada nasabah atau penerima BPUM.

BPUM Reservation System merupakan sebuah sistem reservasi pencairan BPUM yang dikembangkan oleh Bank BRI atau eform BRI.

Tak sebagaimana fungsi eform sebelumnya yang hanya bisa digunakan untuk cek penerima BPUM, pada BPUM Reservation System, eform bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan kuota antrean. Dengan demikian nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank yang mencairkan dan tanggal penyaluran.

Nantinya, penerima BPUM bisa memilih UKO dan tanggal secara online sehingga tak perlu datang secara fisik ke UKO untuk mengambil antrean. Artinya, penerima sudah dapat kuota antrean secara online. Dengan begitu penerima bisa dilayani dengan nyaman.

"Melalui eform, kini nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO jadwal antrian, sehingga nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilih," tulis KemenkopUKM di akun Twitter miliknya pada Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Berikut Daftar Bansos PPKM Juli-Agustus 2021 dan Cara Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Berkut ini adalah alur pelayanan BPUM Reservation System:

1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi, jika tidak maka tidak akan diarahkan.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti Nomor KTP, menu provinsi, kota-kabupaten, unit kerja, dan jadwal antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi wajib disimpan.

5.Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih, jika terlewat nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Semoga inovasi ini dapat mempermudah pelayanan bagi penerima BPUM di tengah pandemi Covid-19 saat ini.***

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Twitter KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler