PORTAL KOTAMOBAGU - Zoom atau platform konferensi video setuju membayar denda 85 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas gugatan class action ke mereka.
Hal itu lantaran platforn tersebut membagikan data ke sejumlah platform lain serta kasus Zoombombing.
Sebelumnya, pelanggan Zoom, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin, 2 Agustus 2021, mengajukan sebuah gugatan class action demi menuntut 15 persen pengembalian dana dari biaya berlangganan dengan Zoom, atau senilai 25 dolar AS.
Pada gugatan tersebut, Zoom dituduh telah membagikan data pribadi pelanggan ke Facebook, Google dan LinkedIn, serta mengizinkan peretas masuk mengganggu konferensi video atau praktik Zoombombing.
Sementara itu, Zoom sendiri sepakat untuk membuat langkah keamanan seperti memberi tahu pengguna saat tuan rumah atau partisipan menggunakan aplikasi pihak ketiga dan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan mereka terkait privasi dan pengelolaan data.
Baca Juga: LPDP Buka Pendaftran Beasiswa Tahap 2, Begini Cara Mendaftarnya
Kendati demikian, Zoom membantah bahwa mereka telah melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan kepada mereka.
"Privasi dan keamanan pengguna kami adalah prioritas utama dan kami menyikapi secara serius kepercayaan yang diberikan kepada kami," kata Zoom lewat pernyataan resmi.
Sementara itu, perjanjian pendahuluan yang diajukan masih menunggu persetujuan dari Hakim Distrik Pengadilan di San Jose, California, Amerika Serikat, Lucy Koh.