PORTAL KOTAMOBAGU - Sembilan orang dilaporkan lantaran bikin ulah melanggar kebijakan pembatasan Covid-19 di Arab Saudi.
Kesembilan orang itu coba melaksanakan ibadah haji tanpa izin di Arab Saudi.
Tahun ini, Arab Saudi sendiri membuka ibadah haji sangat terbatas mengingat kondisi pandemi.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 masih mengancam seluruh negara bahkan di sejumlah negara timur tengah sudah menghadapi varian delta saat ini.
Sembilan orang pelanggar tersebut kemudian didenda masing-masing sebesar 2.666 dolar AS (10.000 Riyal Saudi) atau sekira Rp38.651.668, dikutip Portal Kotamobagu dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Arabiya pada Minggu, 18 Juli 2021 berjudul "Sembilan Orang Nekat Coba Lakukan Ibadah Haji Tanpa Izin, Berhasil Ditangkap dan Didenda Hingga Rp38 Juta".
Aksi tersebut dilaporkan oleh pasukan keamanan pada Sabtu, 17 Juli 2021 kemarin.
Tak hanya itu, para pelanggar pun ditangkap karena hendak mengambil bagian dalam ibadah haji tanpa mendapat izin yang diperlukan oleh Pihak Arab Saudi.
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Tips Berkurban saat Hari Raya Idul Adha di Tengah Pandemi
Diketahui bahwa pada tahun ini hanya sekira 60.000 orang yang diberikan izin untuk mengikuti ibadah haji tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19.