Penangkapan Tiga Operator Alat Berat dalam Kasus Tambang Ilegal di Sangihe Menimbulkan Kontroversi

- 21 Oktober 2023, 18:17 WIB
Tiga operator dalam tahanan (ist)
Tiga operator dalam tahanan (ist) /Laki-laki Fasung/

Portalkotamobagu-Kasus penangkapan tiga operator alat berat excavator, Jofri (33), Michelle (48), dan Arter (31) yang terlibat dalam penambangan ilegal di Kepulauan Sangihe telah memasuki bulan kedua penahanan mereka di Polres Kepulauan Sangihe.

Perkembangan ini menciptakan kontroversi di daerah tersebut.

Kemarahan masyarakat bermula karena Ko Lukas dan Ko Wingly, pengelola tambang ilegal yang diduga, tidak juga ditahan oleh pihak Polres Kepulauan Sangihe.

Sebaliknya, ketiga operator alat berat diidentifikasi sebagai tersangka dan masih menunggu proses hukum untuk diselesaikan.

Iptu Fadly, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, memberi konfirmasi mengenai status kasus ini. "Kami usahakan proses ketiga tersangka secepatnya P21," ujar Fadly pada Selasa (17/10/2023) di ruang kerjanya.

Fadly juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di sini dan penyelidikan akan terus berlanjut hingga tersangka baru ditemukan.

Menurut sumber, ketiga tersangka operator alat berat ini belum mencapai tahap P21, yang merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Sementara itu, Ko Lukas dan Ko Wingly, yang diduga sebagai pengelola lokasi tambang ilegal, belum ditahan oleh penegak hukum di Polres Kepulauan Sangihe.

Kasus ini masih terus berkembang, dan banyak pihak menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dibalik penambangan ilegal di Kepulauan Sangihe. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x