Bebas RIBA, BSI Tawarkan Pembiayaan Melalui KUR Tanpa Bunga dan Agunan, Tata Cara dan Syaratnya Cukup Gampang

- 24 Februari 2024, 09:05 WIB
Selain Bebas RIBA, BSI Tawarkan Pembiayaan Melalui KUR Tanpa Bunga dan Agunan, Tata Cara dan Syaratnya Cukup Ringan.
Selain Bebas RIBA, BSI Tawarkan Pembiayaan Melalui KUR Tanpa Bunga dan Agunan, Tata Cara dan Syaratnya Cukup Ringan. /Tangkap layar YouTube.com/BSI Arjuna

Jangka waktu kredit juga berbeda tergantung jenis pinjaman yang diajukan. Untuk modal kerja, jangka waktu maksimal adalah 36 bulan untuk KUR Mikro dan 48 bulan untuk KUR Kecil. Sedangkan untuk investasi usaha, jangka waktu maksimalnya adalah 60 bulan.

Dalam proses akad kredit, Bank BSI menerapkan prinsip murabahah dan ijarah. Murabahah dilakukan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin keuntungan bagi bank, sedangkan ijarah merupakan pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang dengan pembayaran sewa ujrah tanpa pemindahan kepemilikan barang.

Selain itu, Bank BSI juga memberikan beberapa fasilitas tambahan, seperti tanpa biaya administrasi dan provisi untuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro. Limit akumulasi plafon KUR juga ditetapkan sesuai dengan sektor industri produktif.

Bagi yang berminat, pengajuan KUR BSI dapat dilakukan langsung di kantor cabang Bank BSI yang tersebar di berbagai kabupaten atau kota. Namun, keputusan mengenai persetujuan pengajuan akan bergantung pada hasil analisis dan keputusan petugas AO serta kepala cabang BSI.

Program KUR BSI ini tidak hanya menjadi solusi finansial bagi para pelaku usaha, tetapi juga membawa semangat baru dalam memperkuat ekonomi umat melalui prinsip-prinsip syariah yang dipegang teguh oleh Bank Syariah Indonesia. ***

Baca Juga: Gaji PNS Naik, Lantas Gaji Perangkat Desa 2024 Apakah Alami Kenaikan? Berikut Rinciannya!

Baca Juga: Bahas Tuntas Spesifikasi Chery OMODA C5 EV yang Laku Keras di Pameran IIMS 2024

Baca Juga: Bukan 11.000 tapi 6.000 ASN Akan Dipindahkan ke IKN, Dipastikan Gelar Upacara 17 Agustus di Sana

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x