Ingin Membeli Motor Listrik Bantuan Subsidi Pemerintah? Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

- 15 Maret 2024, 20:00 WIB
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan. /mobil123.com

Portal Kotamobagu - Pemerintah Indonesia kembali menggelar program bantuan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik dengan bantuan subsidi.

Salah satu poin penting dalam program ini adalah bahwa untuk pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), plat nomor motor tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan surat kuasa resmi.
Pembeli juga harus difoto sebagai syarat untuk klaim subsidi ke pemerintah.

Bantuan pemerintah yang diberikan sebesar 7 juta rupiah dari harga On The Road. Program ini hanya berlaku untuk satu orang per Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Harga produk yang dijual adalah harga On The Road, yang dapat bervariasi di setiap kota atau kabupaten sesuai dengan informasi yang tercantum pada KTP konsumen.

Proses validasi dilakukan oleh pihak dealer berdasarkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan.

Bantuan pemerintah ini merupakan keputusan dari pemerintah yang berdasarkan pengecekan sistem Validasi SISAPIRA.

Namun, jika dari hasil validasi data konsumen tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah, maka konsumen memiliki dua opsi.

Pertama, membayar selisihnya (harga normal) untuk membeli motor listrik tersebut. Kedua, pembatalan pesanan akan diproses dengan pengembalian 100 persen uang yang telah dibayarkan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x