Ingin Membeli Motor Listrik Bantuan Subsidi Pemerintah? Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

- 15 Maret 2024, 20:00 WIB
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan. /mobil123.com

Terkait dengan jumlah pembelian, apabila konsumen melakukan pemesanan lebih dari satu motor listrik dengan merk yang sama atau berbeda, maka konsumen tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Program bantuan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan bermotor listrik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas. ***

Baca Juga: Harga Terbaru Vespa S 125 i-Get 2024, Semakin Berkarisma di Kalanngan Skuter Matic

Baca Juga: Honda CB 150R 2024 Nongol dengan Desain Memikat Hati, Harganya 30 Jutaan?

Baca Juga: Vespa GTS Super Sport 150 i-Get ABS Sukses Jadi Ikon Baru Dunia Skuter Matic

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah