Motor Listrik Yadea Dapat Potongan Subsidi dari Pemerintah, Manjakan Konsumen Indonesia, Ini Syarat-Syaratnya

- 21 September 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik Yadea
Ilustrasi kendaraan listrik Yadea /Tangkap layar dari halaman oto.com/

Kebijakan tersebut kini telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.

Menurut peraturan baru ini, subsidi sebesar Rp7 juta akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Artinya, satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor listrik.

Yadea, melalui model-modelnya T9 dan E8S Pro, telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan subsidi ini.

Selain itu, keduanya juga memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Baca Juga: Nama AHY Ridwan Kamil Dicoret, PDIP Lirik Airlangga Sebagai Bakal Cawapres  

Ini berarti bahwa masyarakat yang telah lolos verifikasi dari SISAPIRa (Sistem Administrasi dan Verifikasi Induk Kendaraan Bermotor) akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit sepeda motor listrik dari Indomobil Yadea.

Direktur PT Indomobil Emotor Internasional, Gerry Kertowidjojo, menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah ini.

Dia berharap bahwa T9 dan E8S Pro akan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan.

Sebagai perusahaan yang selalu mendukung program pemerintah, mereka melihat kebijakan baru ini sebagai langkah maju dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Diki Cahya Mulya Gobel

Sumber: Oto.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x