Portal Kotamobagu - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dapat bernapas lega, karena gaji pokok mereka mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Kenaikan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga membawa dampak positif pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Tidak setiap bulan pensiunan PNS menerima THR, tetapi hanya saat mendekati hari raya. Namun, kenaikan gaji pokok mereka sebesar 12 persen telah berdampak langsung pada pemberian THR.
Peraturan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kenaikan sebesar 12 persen tersebut dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja pensiunan PNS. Besaran gaji pokok pensiunan PNS menjadi salah satu komponen pembayaran THR, sebagaimana tertuang dalam PP No 15 tahun 2023.
Berikut adalah daftar komponen pembayaran THR pensiunan PNS:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
THR pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen akan mulai dibayarkan 10 hari sebelum tanggal hari raya.
Besaran THR yang diberikan akan sesuai dengan golongan dan masa kerja pensiunan PNS, yaitu setara dengan 1 kali gaji pokok.