Menegaskan Kehadiran Tunjangan Profesi Guru Pada Ujung Masa Jabatan Jokowi

- 19 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Freepik/azerbaijan_stockers

Portal Kotamobagu - Terdapat kekhawatiran yang beredar terkait kelanjutan pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi, terutama dengan mendekati akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Kabar tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah tunjangan tersebut akan terus diberikan?

Seiring dengan mendekati masa akhir jabatan Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2024, banyak yang bertanya-tanya apakah kebijakan pemberian tunjangan profesi bagi guru akan dihentikan bersamaan dengan berakhirnya masa kepemimpinan beliau.

Namun, dalam menanggapi kabar tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2024. Apakah terdapat alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru?

Tunjangan profesi guru adalah bentuk penghargaan atas profesionalitas bagi para pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi), seperti yang dijelaskan dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.

Tunjangan ini disalurkan kepada para guru di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun, pertanyaan mengenai kelanjutan pemberian tunjangan ini mendapatkan jawaban dari Pasal 12 ayat 7 poin b UU APBN 2024.

Pasal tersebut menyebutkan alokasi dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp56.651.935.292.000,00 (lima puluh enam triliun enam ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang tercantum dalam UU APBN 2024, dapat dipastikan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi akan tetap berlanjut meskipun masa jabatan Presiden Jokowi telah berakhir.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x