BKN Ungkap 8 Syarat Mutlak Peserta CPNS yang Akan Dibuka Maret 2024, Nomor 4 Sering Kecolongan

- 19 Februari 2024, 06:00 WIB
BKN Ungkap 8 Syarat Mutlak Peserta CPNS yang Akan Dibuka Maret 2024, Nomor 4 Sering Kecolongan.
BKN Ungkap 8 Syarat Mutlak Peserta CPNS yang Akan Dibuka Maret 2024, Nomor 4 Sering Kecolongan. /

Portal Kotamobagu - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan seleksi CPNS periode pertama pada bulan Maret 2024.

Dalam pengumuman tersebut, BKN menetapkan 8 syarat utama yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

Seleksi CPNS menjadi peluang besar bagi warga Indonesia yang memenuhi kriteria untuk bergabung dengan layanan publik.

Persyaratan tersebut diumumkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, yang telah diresmikan pada Minggu, 18 Februari 2024.

Berikut ini adalah rangkuman 8 syarat mutlak untuk mengikuti seleksi CPNS:

1. Usia 18-35 Tahun Saat Melamar:

Calon pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat mendaftar CPNS.

2. Tidak Pernah Dihukum Penjara Selama 2 Tahun atau Lebih:

Penting bagi calon pelamar untuk tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

3. Tidak Pernah Diberhentikan dari PNS, TNI, dan Polri:

Calon pelamar tidak boleh memiliki riwayat pemecatan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, juga penting untuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x