Penyaluran THR PNS 2024 Besaran Menggiurkan! Dua PNS yang Tercatat Lakukan Hal ini Bakal Tidak Terima

- 18 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi gaji THR.
Ilustrasi gaji THR. /YouTube/Cerita Muria/

Portal Kotamobagu - Setiap tahunnya, penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi momen yang ditunggu-tunggu.

Namun, pada tahun 2024 ini, antusiasme para PNS semakin meningkat mengingat besaran THR yang diketahui cukup menggiurkan.

Pasalnya, besaran THR PNS telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 sebagai bagian dari hak tunjangan yang mereka terima.

Penyaluran THR sendiri dijadwalkan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada H-10 hari raya Idul Fitri.

Dengan Idul Fitri diprediksi jatuh pada 9-10 April 2024, maka penyaluran THR PNS 2024 diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 30-31 Maret 2024.

Besaran THR PNS terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Namun, perlu diperhatikan bahwa Kemenkeu tidak akan menyalurkan THR kepada PNS yang terbukti melakukan dua hal berikut saat penyaluran THR 2024:

1. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara:

PNS yang sedang berada dalam masa cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan penyaluran THR dari Kemenkeu.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x