Portalkotamobagu.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Dimana keputusan tersebut diambil setelah diperiksanya Panji Gumilang sebagai saksi, pada hari ini Selasa 1 Agustus 2023.
“Hasil dalam proses gelar perkara semuanya menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Astaga! Warga Grobogan Ular Cobra Saat Ngamen, Hingga Meninggal Dunia
Lanjutnya, Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang berlangsung selama empat jam, dan setelah pemeriksaan tersangka langsung ditahan oleh penyidik.
"Pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," jelas Karo Penmas.
Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Terungkap! Motif Mutilasi di Sleman, Ini Alasan Pelaku Rebus Potongan Tubuh Korban
Kasus ini menarik perhatian banyak orang karena melibatkan seorang pimpinan Pondok Pesantren, yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. ***