Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pada Festival Musik Berdendang Bergoyang

- 6 November 2022, 23:29 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers /PMJ News

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik Berdendang Bergoyang, di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Dimana pada festival musik tersebut yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan, untuk saat ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.

Baca Juga: TOK! Kementerian Kominfo Resmi Hentikan Siaran TV Analog, Masyakarat Diminta Migrasi ke TV Digital

“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP.

"Kedua tersangka merupakan penanggung jawab acara dan direktur, DP sendiri merupakan direktur," ungkapnya.

Baca Juga: 30 Oktober Diperingati Hari Keuangan atau Hari Oeang, Simak Sejarahnya

Kombes Pol Komarudin mengatakan, Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x