Polda Sumut Lakukan Penyitaan Aset Bos Judi Online Senilai 151,9 Miliar

- 20 Oktober 2022, 23:44 WIB
Rumah Mewah Bos Judi Online Disita Polisi, Buntut kasus Bisnis Haramnya
Rumah Mewah Bos Judi Online Disita Polisi, Buntut kasus Bisnis Haramnya /Foto: via PMJ News/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penyitaan lagi aset bos judi online Apin BK alias J senilai 5,1 Miliar.

Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, Ditreskrimum Polda Sumut kembali melakukan menyita bos judi online Apin BK.

"Pihaknya menyita empat lagi aset bos judi online Apin BK alias J senilai Rp5,1 miliar sehingga total aset yang disita kini mencapai Rp151,9 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Angkat Bicara, Akademisi Ini Sarankan Kemendagri Bersikap Soal Gangguan Layanan Publik Pemprov Papua

"Penyitaan aset tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan terhadap Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda, yang dikutip dari Antara news Rabu 20 Oktober 2022.

Dikatakan, Empat aset yang disita itu berupa dua unit rumah dan toko (ruko) berlantai tiga yang berada di kompleks pertokoan Suzuya Plaza di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp4 miliar.

"Serta dua unit ruko senilai Rp1,1 miliar, yang berada di Jalan Danau Singkarak Kota Medan," ungkap Kabid Humas.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Moto GP 2023 di Sirkuit Mandalika Lebih Siap dari Sebelumnya

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Dengan penyitaan empat aset itu, sampai saat ini total ada 26 aset Apin yang disita dengan nilai Rp151,9 miliar.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x