Hukum Mencium Istri Ketika Sedang Berpuasa, Simak Penjelasan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili

- 20 April 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi. Hukum mencium pasangan saat menjalankan puasa.
Ilustrasi. Hukum mencium pasangan saat menjalankan puasa. /pixabay/

PORTALKOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Seseorang bertanya kepada Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di dalam majelisnya, apakah orang yang berpuasa boleh mencium istrinya?

As Syaikh menjawab apabila dia meyakini bahwa apa yang dia lakukan dapat menimbulkan syahwat dan keinginan untuk berhubungan badan maka hukum mencium istri di saat itu tidak boleh.

Namum jika dia meyakini bahwa ketika dia mencium istrinya dan tidak dikuasai oleh hawa nafsunya untuk melakukan hubungan badan maka mencium istri disini dibolehkan.

Dan hukumnya bukan sunnah seperti yang dikatakan oleh madzhab dzohiriyah, melainkan hukumnya adalah mubah (boleh).

Baca Juga: Kisah Islami : Nabi Syuaib dan Binasanya Kaumnya Madyam yang Sombong

Kemudian Syaikh Sulaiman Melanjutkan bahwasannya pembahasan ini hanya terkait dengan ciuman yang didasari syahwat, bukan ciuman kasih sayang.

Karena ciuman kasih sayang ditentukan oleh suatu keadaan, disaat itu seseorang mencium istrinya merupakan bentuk cinta dan kasih sayang serta penghormatan, maka hal ini beda pembahasannya lain lagi.

Perlu diketahui bahwasannya Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili merupakan ulama besar yang cukup masyhur atau dikenal dunia pada zaman ini.

Baca Juga: Melaksanakan Salat Tahajud Tanpa Tidur, Apakah Boleh? Simak ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x