PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Hukum puasa di bulan suci Ramadhan adalah wajib, artinya harus dilakukan dan haram untuk ditinggalkan.
Bahkan kalau seseorang tidak sanggup melakukannya, lantaran suatu hal yang memberatkan, maka ia wajib menggantinya dengan mengqadha puasa ataupun membayar Fidyah.
Dilansir Portalkotamobagu.com (Pikiran Rakyat) dari laman youtube @ Amih Hindarsih dengan artikel "Aatagfirullah !! Inilah azab bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan secara sengaja".
Baca Juga: Diminta Amerika Kecam Invasi Rusia, Presiden Abbas Sebut Barat Abaikan 'Kejahatan Israel'
Hal ini, benar-benar tak boleh dianggap tidak penting, karena puasa Ramadhan juga merupakan rukun Islam.
Sayangnya, meskipun jelas-jelas puasa adalah wajib hukumnya, sebagian orang memandangnya sangat biasa, bahkan ada yang secara terang-terangan tidak berpuasa.
Bagi yang sengaja meninggalkan puasa seperti ini, konsekuensinya sangat berat. Allah SWT mengancam orang yang meninggalkan puasa Ramadhan secara terang-terangan, dengan hukuman yang tidak terbayangkan.
Berikut, ancaman yang diberikan Allah kepada orang yang meninggalkan puasa secara terang-terangan.