Aturan Baru: SIM C bakal Jadi 3 Kategori, Beda Kapasitas Mesin Beda SIM

16 Juli 2021, 13:05 WIB
SIM C akan digolongkan dalam tiga kategori /Polri.go.id

PORTAL KOTAMOBAGU - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan digolongkan dalam tiga kategori.

Saat ini, aturan tentang penggolongan SIM ini sedang dalam tahap sosialisasi, dan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini.

Tiga kategori SIM C tersebut adalah SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Baca Juga: Manchester United bakal Boyong Varane dan Trippier ke Old Trafford

Kategori SIM C itu sendiri diatur dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi tiga kategori tersebut merujuk pada kapasitas silinder mesin sepeda motor.

Berikut penjelasan lengkapnya:

Baca Juga: Bupati Gowa Beberkan Dalil soal Oknum Satpol PP yang Diduga Tampar Ibu Hamil hingga Tuai Kecaman Publik

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. ***

Editor: Indra Umbola

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler