Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan

- 18 Agustus 2021, 16:29 WIB
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan /Info.gtk.kemdikbud.go.id

PORTAL KOTAMOBAGU - Kabar baik untuk para guru honorer di seluruh wilayah Indonesia.

Pasalnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk guru yang berstatus honorer berupa BSU Subsidi Gaji.

Diketahui, melalui program BSU ini, guru honorer akan menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Namun perlu dicatat bahwa ada syarat yang mesti dipenuhi terlebih dahulu, salah satunya yakni sudah terdaftar di aplikasi Dapodik.

Dan untuk cek data di Dapodik, bisa melalui online di laman info gtk.

Kalau Anda masih penasaran dan ingin mengetahui lebih lanjut cara cek penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer, dapat mengikuti cara berikut ini.

Untuk itu, simak syarat penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dilansir Portal Kotamobagu dari Kemendikbud pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Skenario Terburuk Pandemi Covid-19 Berlansung 5-10 Tahun, Bagaimana Nasib Bansos, Bu Risma?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x