Pengamat Politik Sebut Deklarasi Referendum Jokowi 3 Priode Jelas Langgar Konstitusi

- 23 Juni 2021, 16:25 WIB
Pengamat Politik Sebut Deklarasi Referendum Jokowi 3 Priode Jelas Langgar Konstitusi.
Pengamat Politik Sebut Deklarasi Referendum Jokowi 3 Priode Jelas Langgar Konstitusi. /ANTARA/Kornelis Kaha

PORTAL KOTAMOBAGU - Wacana Jokowi tiga priode terus menjadi polemik di tengah publik. Menyusul dibentuknya relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro), lahir komite referendum NTT Jokowi tiga periode.

Terkait hal itu, pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, mengatakan bahwa deklarasi referendum supaya Jokowi kembali presiden periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.

"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," ujarnya di Kupang pada Rabu, 23 Juni 2021, seperti dikutip Portal Kotamobagu dari Antara.

Baca Juga: Usai 50 Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kemenparekraf Terapkan Kebijakan WFH

Hal ini, kata dia, demi menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin 21 Juni 2021 lalu.

Ia melanjutkan, dalilnya terdapat pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.

"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," katanya.

Baca Juga: Windri Patilima: Saya Siap Ladeni Siapa Saja

Namun jika ada sebagian kalangan yang ingin presiden menjabat lagi tiga priode, atau lebih dari dua priode, atau seumur hidup maka konstitusi diubah dulu.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x