PORTAL KOTAMOBAGU — Pemerintah Arab Saudi bakal memberikan sanksi tegas kepada warganya yang pergi ke Indonesia atau negara yang masuk pada daftar hitam.
Hukuman kepada warganya yang berani melanggar bukan main-main, 3 tahun hukuman dilarang bepergian.
Kebijakan Arab Saudi tersebut merupakan langkah mereka mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat, dilansir Portal Kotamobagu dari berbagai sumber, Rabu 28 Juli 2021.
Menurut Kementerian dalam negeri, pada bulan Mei beberapa warga negara Arab Saudi dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun 2021, Simak Begini Caranya
Sejumlah negara yang masuk dalam daftar hitam untuk dikunjungi baik perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara seperti Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
"Kebijakan telah dikeluarlan oleh Kementerian Dalam Negeri bagi warga negara dilarang berkunjung langsung atau lewat negara-egara yang belum mengendalikan pandemi atau dimana varian baru sudah menyebar," kata pejabat tersebut.