JAK 'Embang', Razki Mokodompit Segera Ganti Posisi Wakil Ketua DPRD Sulut, Olly Teken Surat Pengantar

- 4 Februari 2024, 16:47 WIB
Gubernur Olly Dondokambey
Gubernur Olly Dondokambey /Yunita Datalamon/

Portal Kotamobagu.com-Kabar gembira datang bagi Raski Azhari Mokodompit, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari BMR, yang telah menanti proses penantian cukup panjang selama 9 bulan untukpergantian Wakil Ketua DPRD Sulut.

Pasca Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan Pergantian Wakil Ketua DPRD Sulut atas nama James Arthur Kojongian (JAK) ke Raski Mokodompit, akhirnya akan segera disahkan melalui paripurna.

Hal tersebut dibenarkan oleh Gubernur Provinsi Sulut, Olly Dondokambey, melalui Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Andra Mawuntu.

Mawuntu mengatakan kepada sejumlah wartawan pada Sabtu, 3 Februari 2024, bahwa surat pengantar tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Olly Dondokambey.

"Jumat pagi, Pak Gubernur sudah tandatangan, akan diteruskan ke DPRD Sulut pada hari Senin untuk diproses selanjutnya," tegas Mawuntu.

Menyikapi hasil surat dari Pemprov, DPRD Sulut segera menggelar Paripurna Pergantian Pimpinan dewan.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, mengatakan setelah surat dari Pemprov masuk, mereka segera lanjut dengan Paripurna.

Sebelumnya, proses usulan pergantian JAK bermula dari keluarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar nomor B-955 /GOLKAR/IV/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang Persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024.

Dalam isi surat tersebut disebutkan, Pimpinan Pusat Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara Raski A Mokodompit.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x