Suka Pakai Softlens saat Ibadah Puasa? Jangan-jangan Bikin Batal Lagi, Simak Penjelasan Para Ulama

- 22 April 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi perempuan berhijab memakai softlens
Ilustrasi perempuan berhijab memakai softlens /instagram/@ras_eye

"Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka," (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).

Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh (mulut, hidung, telinga dan lubang kemaluan) secara sengaja membatalkan, berbeda halnya ketika benda yang masuk dilakukan dalam keadaan lupa, ataupun dalam keadaan tidak punya pengetahuan.

Dalam keadaan demikian, puasa seseorang tersebut tidak batal dan tetap sah. Selama benda itu tidak dalam volume yang banyak, contohnya lupa makan dan minum.

3. Memakai Softlens dapat Membatalkan Puasa?

Melihat dari berbagai penjelasan dari pendapat di atas, kita dapat tarik kesimpulan umum yang mungkin bisa menjadi jalan tengah yang mana masyarakat Indonesia mayoritas pengikut Mazhab Syafi'i sehingga bisa mengikuti ajarannya.

Pemakaian celak, dalam Mazhab Syafi'i menyebut hal itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, agar tidak menyalahi keutamaannya sebaiknya bisa menggunakan softlens di malam hari agar menghindari khilaful aula/menyalahi keutamaan.

Wallahual'alam.***(Muhammad Jejen/Halo Youth)

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Halloyouth


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah