Suka Pakai Softlens saat Ibadah Puasa? Jangan-jangan Bikin Batal Lagi, Simak Penjelasan Para Ulama

- 22 April 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi perempuan berhijab memakai softlens
Ilustrasi perempuan berhijab memakai softlens /instagram/@ras_eye

PORTAL KOTAMOBAGU - Menjalankan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lain di bulan suci Ramadhan memiliki banyak keutamaan serta pahala yang diraih akan dilipat gandakan oleh Allah SWT.

Namun, tahukah kamu, dalam menjalankan ibadah puasa, selain banyak tantangan, juga ternyata ada batasan yang wajib diketahui.

Salah satunya, penting memperhatikan dalam berpuasa menjaga supaya tidak ada benda yang masuk melalui lubang-lubang di tubuh kita, seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang kemaluan.

Lantas, bagaimana dengan mata? Apakah batal jika kita memakai softlens saat berpuasa? atau bahkan puasanya tidak diterima? Bagaimana hukumnya?

Seperti dikutip Portal Kotamobagu dari Halo Youth dalam artikel "Pakai Softlens Bisa Batalkan Puasa? Begini penjelasanya" berikut ini adalah penjelasan terkait memakai softlens saat berpuasa.

1. Pendapat Ulama Mengenai Memakai Softlens saat Berpuasa

Mengenai pemakaian softlens beberapa ulama berbeda pendapat.

Perbedaan pandangan ulama itu disebutkan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam.

Dimana Beliau mengacu kepada landasan dari kebiasaan Aisyah RA, istri dari Rosulullah SAW yang bercelak ketika berpuasa.

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara.

Baca Juga: Sang Suami Masuk Daftar ABK KRI Manggala 402, Begini Harapan Sang Istri

Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.

"Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung.

Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa.

Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

Berbanding dengan pendapat di atas, pada  Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa  seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah.

Tetapi tindakan itu makruh bila materialnya tidak terasa di lidah," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

2. Hukum Memasukkan Sesuatu Dalam Tubuh.

Dikutip dari NU Online, disebutkan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim yang artinya:

"Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka," (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).

Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh (mulut, hidung, telinga dan lubang kemaluan) secara sengaja membatalkan, berbeda halnya ketika benda yang masuk dilakukan dalam keadaan lupa, ataupun dalam keadaan tidak punya pengetahuan.

Dalam keadaan demikian, puasa seseorang tersebut tidak batal dan tetap sah. Selama benda itu tidak dalam volume yang banyak, contohnya lupa makan dan minum.

3. Memakai Softlens dapat Membatalkan Puasa?

Melihat dari berbagai penjelasan dari pendapat di atas, kita dapat tarik kesimpulan umum yang mungkin bisa menjadi jalan tengah yang mana masyarakat Indonesia mayoritas pengikut Mazhab Syafi'i sehingga bisa mengikuti ajarannya.

Pemakaian celak, dalam Mazhab Syafi'i menyebut hal itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, agar tidak menyalahi keutamaannya sebaiknya bisa menggunakan softlens di malam hari agar menghindari khilaful aula/menyalahi keutamaan.

Wallahual'alam.***(Muhammad Jejen/Halo Youth)

 

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Halloyouth


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah