Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara.
Baca Juga: Sang Suami Masuk Daftar ABK KRI Manggala 402, Begini Harapan Sang Istri
Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.
"Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung.
Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa.
Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).
Berbanding dengan pendapat di atas, pada Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah.
Tetapi tindakan itu makruh bila materialnya tidak terasa di lidah," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).
2. Hukum Memasukkan Sesuatu Dalam Tubuh.
Dikutip dari NU Online, disebutkan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim yang artinya:
Editor: Cadavi Lasena
Sumber: Halloyouth