Berburu Diskon Gila-Gilaan! Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Mobil Listrik TKDN 40% Bikin Harga Mobil Merok

- 5 April 2023, 17:00 WIB
 Berburu Diskon Gila-Gilaan! Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Mobil Listrik TKDN 40% Bikin Harga Mobil Meroket Turun
Berburu Diskon Gila-Gilaan! Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Mobil Listrik TKDN 40% Bikin Harga Mobil Meroket Turun /CNBC Indonesia/

portalkotamobagu.com - Kabar gembira buat kamu para pencinta mobil listrik di Indonesia! Pemerintah RI baru saja mengumumkan bahwa mereka akan memberikan bantuan atau subsidi bagi setiap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat yang sudah memenuhi kriteria Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Wah, keren banget kan?

Subsidi ini berupa pemotongan instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari harga mobil, sehingga masyarakat yang membeli mobil listrik hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen saja.

Bagus banget kan nih, apalagi buat kamu yang memang sudah lama ingin memiliki mobil listrik tapi terkendala harga yang cukup mahal.

Kebijakan subsidi ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai Bus Tertentu Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Jadi, pastikan kamu sudah mempersiapkan diri untuk bisa membeli mobil listrik pada tanggal tersebut ya!

Namun, sayangnya sejauh ini hanya ada dua mobil listrik yang sudah memenuhi kriteria TKDN 40 persen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Baca Juga: 3 Arahan Keren dari Presiden Jokowi untuk Menpora Baru, Wah! yang Kedua Bikin Semangat

"Kami tak melihat ada penambahan hingga akhir tahun. Ada suatu produsen (yang ingin ikut) tapi kita kira ga mungkin untuk mengejar (TKDN) 40 persen," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x