Merokok Saat Berkendara Asyik? Mulai Sekarang Berhentilah Karena Ada Aturannya

- 16 Januari 2023, 06:32 WIB
ilustrasi dilarang merokok saat berkendara
ilustrasi dilarang merokok saat berkendara /unsplash.com/Kristaps Solims

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Anda perokok dan sering merokok di atas kendaraan saat berkendara? Mulai sekarang berhentilah.

Bagi para perokok, aktivitas merokok saat berkendara mungkin menyenangkan. Tapi hal itu tidak berlaku bagi para pengendara jalan lain.

Aktivitas merokok berpotensi mengganggu pengguna jalan yang lain. Selain itu, merokok di jalan raya itu ternyata melanggar aturan.

Baca Juga: Ada Cruiser, Inilah 3 Motor Baru Harley Davidson yang Akan Meluncur Januari 2023

Sehingga tak tanggung-tanggung, aktivitas ini bisa saja dikenai hukuman penjara. Berikut aturan tersebut:

Aktivitas merokok di jalan raya memiliki ketentuan yang telah diatur pihak kepolisian dan pemerintah, yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.

Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa aktivitas ini dianggap bisa mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," kata aturan tersebut.

Selain itu, pasal 106 ayat 1 mengungkapkan bahwa seorang pengemudi harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan juga penuh konsentrasi.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x