KABAR GEMBIRA! Beli Motor Listrik Bisa Dapat Insentif Rp6,5 Juta, Kapan Berlakunya?

- 30 November 2022, 19:24 WIB
Pejabat Probolinggo Pamer Motor Listrik Dengan Konvoi Motor Ramah Lingkungan
Pejabat Probolinggo Pamer Motor Listrik Dengan Konvoi Motor Ramah Lingkungan /Saifullah/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang telah atau akan memiliki Motor Listrik.

Jika sebelumnya insentif atau subsidi hanya diberikan pemerintah kepada mobil listrik, mulai tahun depan kebijakan ini juga akan menyasar Motor Listrik.

Kebijakan pemberian insentif tersebut dilakukan untuk menjaga harga mobil dan Motor Listrik tetap dan lebih terjangkau.

Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa dana pemberian subsidi pada mobil dan Motor Listrik sudah disiapkan.

Baca Juga: PERKENALKAN! Inilah Motor Listrik Honda Pertama di Eropa

Pemerintah dikatakan sedang menyiapkan uang subsidi sejumlah Rp6,5 juta untuk satu unit Motor Listrik yang dibeli.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Indonesia bisa menjadi salah satu pusat ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Luhut menambahkan, pemerintah juga akan memberikan subsidi bagi masyarakat yang menukar motor bensinnya menjadi Motor Listrik.

"Jika Anda ingin menukar motor Anda dengan Motor Listrik tahun depan. Lakukan. Anda akan mendapatkan subsidi," tutur Luhut dalam keterangan resmi Selasa, 29 November 2022, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x