Ini Kondisi Kendaraan yang Sudah Bisa Menggunakan Plat Nomor Baru

- 18 Oktober 2022, 22:42 WIB
Kondisi Kendaraan ini sudah bisa gunakan plat nomor baru
Kondisi Kendaraan ini sudah bisa gunakan plat nomor baru /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Di beberapa kondisi, kendaraan anda sudah bisa mendapatkan plat nomor baru atau plat nomor putih.

Sebagaimana kita ketahui, seperti dilansir dari hyundai.com, saat ini sudah diberlakukan plat nomor baru, yakni plat putih.

Di mana, plat nomor baru yang berwana putih ini, diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan juga PNA.

Untuk kendaraan yang sudah berplat hitam, apa masih perlu diganti? atau kendaraan seperti apa yang sudah bisa menggunakan plat nomor putih?

Baca Juga: Mengapa Plat Nomor Kendaraan Diganti Putih? ini Alasannya!

Kendaraan yang sudah memiliki plat hitam, tidak perlu buru-buru mengganti plat baru. Namun bisa untuk menggunakan plat putih, jika berada dalam kondisi seperti di bawah ini.

1. Telah Habis Masa Berlaku Plat Kendaraan
Ketika dalam kondisi ini, Anda sudah bisa mengganti dengan plat nomor putih. Di mana, pada umumnya masa berlaku plat nomor kendaraan itu sampai lima tahun.

2. Untuk Kendaraan Baru
Ketika Anda membeli kendaraan baru, khususnya ketika dalam masa pemberlakukan plat nomor putih, otomatis plat nomor kendaraan tersebut sudah mengikuti aturan yang terbaru.

3. Perubahan Kepemilikan Kendaraan

Halaman:

Editor: Surahman Mokoagow

Sumber: Hyundai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x