Mengapa Plat Nomor Kendaraan Diganti Putih? ini Alasannya!

- 18 Oktober 2022, 22:03 WIB
Plat Nomor Kendaraan diganti Putih
Plat Nomor Kendaraan diganti Putih /Tangkap Layar Hyundai.com

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Saat ini kita sering menjumpai kendaraan yang sudah menggunakan plat nomor putih. Apa itu digunakan untuk tes drive mobil baru saja, atau sudah ketentuan?

Dilansir dari Hyundai.com, pemberlakuan plat nomor putih, diluncurkan pertengahan tahun 2022. Dasar hukumnya Perpol Nomor 7 tahun 2021, Pasal Pasal 45 Ayat 1 (a), yang mengatakan bahwa TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Alasan lain, penggunaan plat nomor putih ini, dapat mempermudah kepolisian saat melakukan identifikasi kendaraan.

Baca Juga: Selisih Harga Rp750 ribu, ini Perbandingan Honda ADV 160 dengan All New NMAX 155 Connected - ABS Version

Disamping itu, untuk plat nomor hitam, sangat sulit tertangkap kamera dan sering ada kesalahan saat identifikasi. Misalnya angka 5 kerap kali terbaca S. Apalagi tilang elektrok sudah diberlakukan di Indonesia. Sehingga mengharuskan harus diganti warna putih agar mudah terbaca kamera e-TLE.

Namun meski begitu, belum semua kendaraan diperbolehkan untuk menggunakan plat nomor putih, bahkan akan berpotensi pelanggaran jika tidak sesuai prosedur.

Penggunaan plat nomor putih secara menyeluruh, baru akan dilakukan tahun 2027. Untuk saat ini masih diberlakukan plat nomor putih diutamakan untuk kendaraan baru.

Editor: Surahman Mokoagow

Sumber: hyundai.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x