Inilah Merk dan Jenis Mobil Listrik yang Akan Digunakan Pada KTT G20 di Bali

- 17 September 2022, 09:21 WIB
mobil listrik atau electric vehicles (EV) dari Hyundai Genesis Electrified G80 /genesis.com/
mobil listrik atau electric vehicles (EV) dari Hyundai Genesis Electrified G80 /genesis.com/ /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat-Berbagai merek dan jenis mobil telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk mendukung suksesnya acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022 di Bali. 

Adapun ribuan mobil yang disediakan tersebut adalah Genesis G80, Hyundai Loniq 5, Lexus UX300e dan Wuling Air EV. 
 
Mobil yang diketahui bertenaga listrik ini akan digunakan mengawal dan menjemput rombongan VVIP. 
 
Menariknya, Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin mengatakan, kendaraan ini akan dijual setelah acara tersebut selesai. 
 
"Nanti ada kendaraan yang digunakan atau dijual, dilihat nanti kebutuhannya, mana yang harus digunakan mana yang mungkin dijual ke swasta," kata Wapres dikutip dari Antara, Jumat 16 September 2022.
 
Kata Wapres, penggunaan mobil listrik sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2002 tentang kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pisan dan daerah. 
 
"Kendaraan-kendaran yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat yang layak nanti diatur, kan ada beberapa jenis yang digunakan ada yang mewah, sedang, sudah ada rencana penggunaannya," jelasnya. 
 
Kata dia lagi, sesuai dengan Inpres implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan berskala prioritas. 
 
"Prioritas pertama tentu PNS, pemerintah lalu daerah-daerah, Kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali yang dimulai dengan G20 dicoba digunakan di beberapa tempat menggunakan kendaraan listrik dan ada tempat-tempat pengisiannya," tandasnya. 
 
Diketahui dalam Inpres Nomo 7/2022 yang ditujukan kepada seluruh jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta bupati/wali kota.
 
 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x