PORTAL KOTAMOBAGU - Harga yang terjangkau jadi salah satu alasan tingginya pembelian motor bekas.
Selain itu, sebagian orang memilih membeli motor bekas karena motor tersebut langka atau tidak diproduksi lagi.
Ada berbagai hal yang harus dicek terlebih dahulu ketika membeli motor bekas, mulai dari kelistrikan, kondisi mesin, hingga kelengkapan surat kendaraan.
Baca Juga: Chelsea jadi Finalis Liga Champions dan Piala FA, Thomas Tuchel Puji Frank Lampard
Dilansir Portal Kotamobagu dari Portal Jember dalam artikel berjudul "5 Tips yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli Motor Bekas, Mulai dari Cek Surat hingga Mesin", berikut tipsnya.
1. Cek kelengkapan surat-surat kendaraan
Hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli motor bekas adalah kelengkapan surat-surat. Pastikan sang pemilik dapat menunjukkan BPKB dan STNK.
Hal ini untuk memastikan kejelasan status motor yang hendak kamu beli yaitu bukanlah motor hasil curian. Sebab, membeli motor hasil curian sudah pasti akan menimbulkan dampak buruk bagi kamu selaku pembeli.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Mulut, Yuk Disimak