ETLE Mobile Gantikan Tilang Manual, Begini Kemampuan dan Keunggulannya

30 Oktober 2022, 16:58 WIB
ETLE Mobile dirilis 6 Desember 2022 mendatang. /Youtube.com/NTMC Channel

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Polda Metro Jaya akan merilis secara resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, pada 6 Desember 2022 nanti.

Alat pantau ETLE Mobile dirilis sebagai imbas dari kebijakan tak ada lagi tilang manual oleh Polantas, untuk menghapus pungutan liar (pungli) bagi pengendara dalam berlalu-lintas.

Peluncuran alat pantau ETLE Mobile sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meniadakan tilang manual.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE Mobile.

Baca Juga: Kakorlantas: Pengendara Motor Gunakan Sendal Jepit Tidak di Tilang Tetapi Himbauan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa alat ini dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis.

"Di Mapolda juga kita siapkan, sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," katanya

Selain itu, Latif melanjutkan, kendaraan ETLE mobile yang akan diluncurkan itu nantinya bisa mendeteksi beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).

Lantaran sudah dilengkapi dengan AI, kendaraan ini berkecepatan 05-40Km/jam dalam meng-capture pelanggaran.

“Jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI, (misalnya) tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, penggunaan hp (di jalan), melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap," tuturnya.

Menurut Latif, adanya ETLE statis dan ETLE mobile bukan berarti polisi ingin banyak menilang. Hal ini demi keamanan pengguna jalan, dan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu-lintas.

Adapun, ETLE Mobile merupakan alat pantau yang dapat memonitor semua pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

Disebut fleksibel karena merupakan alat khusus ETLE yang berbentuk selayaknya handphone yang bisa dibawa dan dioperasikan di mana saja oleh personel patroli.

Pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bila personel patroli menggunakan sepeda motor, maka akan ada dua petugas dalam satu motor, satu menyetir, sedang polisi yang dibonceng mengambil gambar pelanggaran lalu lintas gunakan ETLE.

Usai petugas melakukan pengambilan gambar pelanggaran, gambar tersebut kemudian akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Surat tersebut nantinya akan disertai nomor untuk dihubungi dan konfirmasi serta penyelesaian tilang. Seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul: "ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual Akan Rilis 6 Desember 2022, Kenali Kemampuan dan Keunggulannya" pada 29 Oktober 2022 pukul 08:42.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler