Mengejutkan! Ada Apa Anggota DPR-RI Ini Minta Aplikasi SIREKAP Diberhentikan?

- 20 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Aplikasi SIREKAP/Google play
Ilustrasi Aplikasi SIREKAP/Google play /

Portal Kotamobagu - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, memberikan tanggapannya terkait usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan sementara aplikasi Sirekap, yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Usulan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melakukan perbaikan pada penghitungan suara Pemilu 2024.

Mardani berpendapat bahwa jika Sirekap dihentikan, penghitungan suara manual harus tetap dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"KPU salah jika menghentikan proses penghitungan manual. Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan dasar perhitungan Pemilu itu bersifat manual," tegas Mardani melalui unggahan di media sosial pribadinya.

Ia juga menegaskan bahwa penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap harus dilakukan secara terpisah dari penghitungan manual, demi memastikan integritas dan keabsahan hasil Pemilu.

Namun, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan saran kepada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara.

Sebelumnya, KPU telah menghentikan sementara proses penghitungan suara manual di beberapa daerah. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kebijakan tersebut dari pihak KPU RI.

Terkait kebijakan penghentian pengoperasian aplikasi Sirekap, beredar surat instruksi dari beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak KPU RI mengenai hal tersebut.

Semoga, permasalahan terkait Sirekap ini dapat segera ditangani dengan baik, sehingga hasil Pemilu dapat diumumkan dengan jujur dan adil kepada seluruh masyarakat Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x