Portal Kotamobagu - Dalam ranah kepegawaian pemerintahan, istilah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan dua entitas yang memiliki perbedaan signifikan.
Meskipun keduanya masuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara). Berikut adalah lima perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK yang patut untuk diketahui:
1. Status Kepegawaian
PNS diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
2. Hak dan Kewajiban
PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, namun hak-hak yang diberikan memiliki perbedaan. PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Namun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum hanya wajib diberikan kepada PNS.