BKN Rilis Regulasi Terbaru Perihal Pensiun, Cuti PNS dan PPPK

- 19 Februari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /

Portal Kotamobagu - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuat gebrakan dengan merilis kabar terbaru terkait pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek seperti cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Batas Usia Pensiun (BUP), serta Manajemen Talenta.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai RPP ASN ini menjadi sangat penting.

Pasalnya, regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Dengan adanya turunan undang-undang, kita dapat memberikan fleksibilitas dalam menetapkan aturan yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, seperti halnya tentang Jabatan Pimpinan Tinggi," ungkap Haryomo pada hari Sabtu (17/2).

Lebih lanjut, Haryomo menegaskan bahwa mekanisme BUP bagi PNS dan PPPK harus diatur dengan cermat agar dapat memperhitungkan berbagai aspek, seperti kebutuhan organisasi, kesempatan karier ASN, dan juga beban keuangan negara.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan birokrasi yang lincah dan responsif.

Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menekankan bahwa cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, merupakan hak pegawai yang harus dihargai.

Menurutnya, cuti merupakan bentuk penghargaan kepada pegawai untuk menyegarkan pikiran dalam menjalankan tugas-tugasnya, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk tetap memberikan pendapatan kepada pegawai yang sedang cuti.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x