PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Sang pemilik Kijang Sakti berjenis Innova Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kematian Brigadir J.
Kapolri secara resmi mengumumkan bahwa mantan kadiv propam Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, dimana dia terbukti terlibat dalam kematian Brigadir J.
Dilansir dari akun instagram @divisihumaspolri, penetapan tersangka tersebut diumumkan Kapolri melalui konferensi press, 9 Agustus 2022, dimana Kapolri secara lantang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dari atas kematian Brigadir J.
Lantas apa latar belakang mantan kadiv propam Ferdy Sambo sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka baru atas kematian Brigadir J ?
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo seorang lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1994.
Ia pernah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri dan diangkat menjadi Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Menerawang Harga Kijang Sakti Milik Ferdy Sambo, Ini Detailnya?
Mengenai Kijang Sakti berjenis Innova milik Ferdy Sambo, mari kta lihat spesifikasinya.
Dilansir dari berbagai sumber, Kijang Innova terbaru tersebut masuk dalam kategori mobil MPV, atau Multi Purpose Vehicle itu berubah total dari versi sebelumnya.