Hukum Menyentuh Alat Kemaluan Setelah Berwudhu, Apakah Sah atau Batal? Simak Penjelasannya

- 4 April 2022, 02:13 WIB
Berikut hukum menyentuh kemaluan setelah berwudhu menurut As Syaikh Adil Hafidzahullah.
Berikut hukum menyentuh kemaluan setelah berwudhu menurut As Syaikh Adil Hafidzahullah. /Pixabay /

Dan dalam riwayat lain:

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh farjinya (kemaluannya), maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Dan dalam hadits lain datang seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu' Alaihi Wasallam: "Wahai Rasululullah setelah aku berwudhu aku menyentuh kemaluanku".

Kemudian Nabi Shallallahu' Alaihi Wasallam menjawab:

هَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْكَ

“Bukankah itu salah satu dari bagian tubuhmu?” (HR. An-Nasa’i).

Baca Juga: 4 Tradisi Khas Menyambut Bulan Ramadhan yang Hanya Ada di Indonesia

Menurut penafsiran As Syaikh A'dil Hafidzahullah, yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah apabila menyentuh kemaluan dengan perasaan bersyahwat maka itulah yang akan membatalkan wudhu.

Namun jika seseorang menyentuhnya tanpa syahwat, maka hal itu tidak masalah. Wudhunya tidak batal maka Ia boleh melaksanakan sholat. 

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x