Hukum Menyentuh Alat Kemaluan Setelah Berwudhu, Apakah Sah atau Batal? Simak Penjelasannya

- 4 April 2022, 02:13 WIB
Berikut hukum menyentuh kemaluan setelah berwudhu menurut As Syaikh Adil Hafidzahullah.
Berikut hukum menyentuh kemaluan setelah berwudhu menurut As Syaikh Adil Hafidzahullah. /Pixabay /

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Wudhu adalah salah satu syarat sah ibadah. Setiap rangkaian ibadah, seperti sholat diwajibkan untuk selalu bersuci dengan air wudhu.

Karena sejatinya, wudhu dimaksudkan untuk mengsucikan diri dari hadats. Sholat dengan keadaan berhadats dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu wudhu adalah salah satu cara menghilangka hadats kecil di tubuh.

Dalam syariat Islam sendiri, ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu seseorang, hal itu dijelaskan dalam Al Quran maupun hadits.

Baca Juga: Bukan Karena Amal Seseorang Masuk Surga, Namun Karena 1 Hal ini Menurut Gus Baha

Nah kali ini, yang akan dibahas tentang hukum menyentuh alat kelamin atau kemaluan setelah berwudhu.Simak penjelasannya. 

Dilansir dari Independensia, As Syaikh A'dil Hafidzahullah menjelaskan hukum tentang hal tersebut berdasarkan hadits. 

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud)

Baca Juga: Arti Waktu Imsak di Bulan Suci Ramadhan, Ustadz Abdul Somad

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x