"Yang nggak boleh berhubungan di siang hari bulan Ramadan, akad nikah siang hari di bulan Romadan tidak membatalkan puasa," terang Buya Yahya.
Baca Juga: Ini Hukum Suami Malas yang Tidak Memberi Nafkah Pada Istri
Yang membatalkan puasa dan hubungan suami istri di bulan Ramadan tanpa udzur, tanpa sakit, tanpa bepergian, tanpa gangguan kejiwaan (gila), tanpa macam-macam.
"Jadi 9 hal orang yang tidak wajib berpuasa, bagi Anda bukan 9 orang itu, maka puasa bagi Anda wajib, maka berhubungan suami istri hukumnya haram dan dosa besar dan kena kafaroh hukuman besar. Wallahu a'lam bishawab," tegas Buya Yahya. ***